Untuk menggunakan BPJS PCARE, anda perlu menginputkan nomor BPJS pada data registrasi pasien anda. Anda bisa menambahkan pasien baru atau mengubah pasien lama untuk menginputkan nomor BPJSnya.
Untuk Dapat mengakses menunya anda bisa membuka Pendaftaran Klinik>> Data Registrasi Pasien.
1. Edit Data #
Jika pasien anda sudah terinput di vmedis, maka anda tinggal mengubahnya saja dan menginputkan nomor BPJS, NIK, dan tanggal lahir sesuai KTP
- Klik tombol
pada Data yang mau anda ubah

- Lalu anda ubah Data Registrasi Pasien sebelumnya, dan inputkan No. BPJSnya
- No. Antrean : jika anda menggunakan sistem antrian vmedis, anda bisa mencari Pasien yang telah melakukan pendaftaran di console box anda dengan klik tombol

- Jaminan : Pilih BPJS
- No. RM : Nomor rekam medis pasien, ini terisi Otomatis
- No. BPJS : inputkan nomor BPJS pasien anda, setelah itu klik tombol

Setelah itu beberapa data akan terisi OTOMATIS, seperti NIK, Nama, Jenis Kelamin, Umur, dll. - NIK/No. KTP : terisi Otomatis setelah mencari No. BPJS, namun anda juga bisa menginputkan NIK untuk mencari data pasien dengan klik
setelah menginputkannya
- No. Antrean : jika anda menggunakan sistem antrian vmedis, anda bisa mencari Pasien yang telah melakukan pendaftaran di console box anda dengan klik tombol
- Lalu isi Penanggung jawab pasien
- Nama : Isikan nama penanggung jawab pasien,
- Bisa diisi pasien sendiri jika sanggung menanggung dirinya
- Bisa diisi orang tua, jika pasien masih kecil
- Bisa diisi anak/saudara, jika pasien sudah tua
- NIK : inputkan NIK penanggung jawab pasien
- Hubungan dengan Pasien : pilih apa hubungan dengan pasien, bisa Orang tua, pasangan, saudara dan yang lainnya
- Dokumen Persetujuan : silahkan anda upload dokumen persetujuan yang sudah diisi oleh pasien anda, dokumennya bisa anda download DISINI
- Jenis Kelamin : pilih laki-laki atau perempuan
- No. HP : inputkan nomor HP aktif penanggung jawab pasien
- Alamat : inputkan Alamat lengkap penanggung jawab pasien
- Setelah itu klik tombol

2. Tambah Data #
Jika pasien anda adalah pasien baru dan belum terinput di vmedis, maka bisa wajib menginputkan nomor BPJS, NIK, dan tanggal lahir sesuai KTP pasien.
- Klik tombol

- Lalu akan muncul Form Registrasi Pasien
- No. Antrean : jika anda menggunakan sistem antrian vmedis, anda bisa mencari Pasien yang telah melakukan pendaftaran di console box anda dengan klik tombol

- Jaminan : Pilih BPJS
- No. RM : Nomor rekam medis pasien, ini terisi Otomatis
- No. BPJS : inputkan nomor BPJS pasien anda, setelah itu klik tombol

Setelah itu beberapa data akan terisi OTOMATIS, seperti NIK, Nama, Jenis Kelamin, Umur, dll. - NIK/No. KTP : terisi Otomatis setelah mencari No. BPJS, namun anda juga bisa menginputkan NIK untuk mencari data pasien dengan klik
setelah menginputkannya
- No. Antrean : jika anda menggunakan sistem antrian vmedis, anda bisa mencari Pasien yang telah melakukan pendaftaran di console box anda dengan klik tombol
- Form yang sudah diisi, kurang lebih seperti dibawah :

- Setelah itu anda inputkan Penanggung jawab pasien (Wajib).

- Setelah itu pastikan anda membaca dan mencentang point-point dibawah :

- Setelah selesai, klik tombol

3. Hapus Data Pasien #
4. Cetak Kartu Pasien #



