Pemusnahan Obat di Apotek : Mengapa Dilakukan dan Bagaimana Prosedurnya?
Pernahkah kamu membayangkan bahwa di balik rak-rak obat yang tertata rapi di apotek favoritmu, terdapat proses penting yang tak terlihat?
Proses ini menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi lingkungan.
Ya, proses ini adalah pemusnahan obat.
Lebih dari sekadar membuang obat kadaluarsa, pemusnahan obat merupakan langkah krusial dalam menjaga kualitas dan keamanan obat di apotek.
Apa itu Pemusnahan Obat?
Pemusnahan obat di apotek adalah proses menghancurkan obat-obatan yang sudah kadaluarsa, rusak, atau tidak layak pakai.
Bayangkan obat-obatan ini sebagai prajurit yang telah menyelesaikan tugasnya dan harus dimusnahkan dengan cara yang terhormat.
Proses ini dilakukan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab untuk mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi lingkungan dari kontaminasi bahan berbahaya.
Mengapa Pemusnahan Obat Penting?
Pemusnahan obat memiliki beberapa manfaat penting, bagaikan perisai yang melindungi kesehatan dan lingkungan:
- Mencegah Penyalahgunaan Obat: Obat-obatan yang kadaluarsa atau rusak dapat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Pemusnahan obat memastikan bahwa obat-obatan ini tidak jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan.
- Melindungi Lingkungan: Obat-obatan tertentu mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari lingkungan jika dibuang sembarangan. Pemusnahan obat dilakukan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan untuk mencegah kontaminasi.
- Memastikan Ketersediaan Obat yang Aman dan Berkualitas: Dengan memusnahkan obat-obatan yang tidak layak pakai, apotek dapat memastikan bahwa hanya menyediakan obat yang aman dan berkualitas bagi pasien.
- Meningkatkan Citra Apotek: Apotek yang menerapkan prosedur pemusnahan obat dengan tepat menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sehingga meningkatkan citra apotek di mata pasien.
Bagaimana Prosedur Pemusnahan Obat?
Prosedur pemusnahan obat di apotek diatur oleh peraturan pemerintah dan harus dilakukan dengan cara yang terdokumentasi.
Proses ini harus dilalui dengan penuh kehati-hatian, berikut adalah beberapa langkah umum dalam prosedur pemusnahan obat:
- Identifikasi Obat Kadaluarsa: Apotek secara berkala memeriksa stok obat untuk memastikan tidak ada obat yang kadaluarsa atau rusak.
- Segregasi Obat: Obat-obatan yang kadaluarsa atau rusak dipisahkan dari obat yang masih layak pakai.
- Penghancuran Obat: Obat-obatan yang kadaluarsa atau rusak dihancurkan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab, seperti dibakar, diincinerasi, atau diparut.
- Dokumentasi: Proses pemusnahan obat didokumentasikan dengan lengkap, termasuk jenis obat yang dimusnahkan, tanggal pemusnahan, dan metode yang digunakan.
Baca Juga:
Rumus Safety Stock Obat: Menjaga Ketersediaan Obat di Apotek Anda
Tips untuk Apotek dalam Melakukan Pemusnahan Obat:
- Bekerjasamalah dengan perusahaan pemusnahan obat yang terpercaya dan memiliki izin resmi.
- Pastikan prosedur pemusnahan obat sesuai dengan peraturan pemerintah.
- Lakukan pelatihan kepada staf apotek tentang prosedur pemusnahan obat.
- Dokumentasikan semua proses pemusnahan obat dengan lengkap.
Kesimpulan:
Pemusnahan obat merupakan proses penting yang harus dilakukan oleh apotek untuk menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi lingkungan.
Dengan memahami prosedur pemusnahan obat yang tepat dan menerapkannya dengan cermat, apotek dapat berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik.
Lalu untuk mempermudah anda menemukan obat yang expired atau akan expired, anda perlu menggunakan aplikasi apotek. Karena dengan aplikasi, hanya dengan sekali klik, anda bisa tahu mana saja yang expired dan akan expired.
Saya sangat merekomendasikan vmedis untuk membantu anda mengelola obat expired, langsung coba aplikasinya disini
Referensi :
Peraturan Pemerintah:
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek: https://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/petunjuk-teknis-standar-pelayanan-kefarmasian-di-apotek/
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas: https://peraturan.bpk.go.id/Details/114629/permenkes-no-74-tahun-2016
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit: https://farmalkes.kemkes.go.id/2020/01/petunjuk-teknis-standar-pelayanan-kefarmasian-di-rumah-sakit/
Jurnal dan Artikel Ilmiah:
- Jurnal Ilmiah Farmasi: https://jurnal.unpad.ac.id/ijcp/issue/archive
- Pengetahuan dan Ketepatan Apoteker dalam Penanganan Obat Sisa, Obat Rusak dan Obat Kedaluarsa
- SOP Pemusnahan Obat: https://id.scribd.com/document/429846687/Sop-Pemusnahan-obat
- Tips Penanganan Obat Kadaluarsa (ED) di Apotek: https://farmalkes.kemkes.go.id/2021/09/pedoman-pengelolaan-obat-rusak-dan-kedaluwarsa-di-fasyankes-dan-rumah-tangga/
Organisasi dan Website:
- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI): https://iai.id/
- Perhimpunan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI): https://pafi.or.id/
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): https://www.pom.go.id/