Apa itu HNA dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
HNA bagaikan gerbang awal dalam memahami kompleksitas sistem penetapan harga obat di Indonesia.
Memahami HNA tak hanya penting bagi apoteker, tapi juga pasien dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
Artikel ini akan mengupas tuntas HNA, mulai dari pengertian, komponen penyusun, perhitungan, pengaruh terhadap harga jual obat, hingga regulasi yang mengaturnya.
Apa Itu HNA?
Harga Netto Apotek (HNA) adalah harga pokok pembelian obat oleh apotek dari Pedagang Besar Farmasi (PBF). Sederhananya, HNA merupakan “harga modal” obat bagi apotek sebelum mereka menjualnya kepada pasien. HNA menjadi dasar penting dalam menentukan harga jual obat yang wajar dan kompetitif.
Komponen Penyusun HNA:
Harga Netto Apotek tak melulu harga dasar obat. Di baliknya, terdapat beberapa komponen yang perlu dipahami:
- Harga Pokok Obat (HPO): Harga dasar obat yang ditetapkan oleh produsen obat. HPO menjadi landasan awal kalkulasi HNA.
- Diskon PBF: Potongan harga yang diberikan PBF kepada apotek. Diskon ini bagaikan bonus yang dapat meningkatkan keuntungan apotek. Besaran diskon bervariasi, tergantung jenis obat, jumlah pembelian, dan kebijakan PBF.
- Biaya Angkut: Ongkos kirim obat dari PBF ke apotek. Biaya ini perlu diperhitungkan agar apotek tak menanggung beban logistik yang berlebihan.
- Biaya Asuransi: Premi yang perlu dibayarkan untuk melindungi obat selama proses pengiriman dari PBF ke apotek. Asuransi ini meminimalisir risiko kerugian akibat kerusakan atau kehilangan obat.
- Biaya Lain: Biaya-biaya tambahan yang terkait dengan pembelian obat, seperti biaya pengemasan, penyimpanan, dan administrasi. Biaya-biaya ini tak boleh diabaikan agar perhitungan HNA tetap akurat.
Merumuskan HNA:
Harga Netto Apotek dapat dihitung dengan rumus berikut:
HNA = Harga Beli Obat : Jumlah Obat per Kemasan
Memahami rumus ini membantu apotek dalam menghitung HNA dengan tepat dan transparan.
Baca Juga:
Memahami Analisis Pareto ABC Obat di Apotek : Lebih dari Sekedar Klasifikasi
HNA dan Pengaruhnya:
Harga Netto Apotek bagaikan benang merah yang menghubungkan harga modal obat dengan harga jualnya di apotek. HNA tak hanya menentukan keuntungan apotek, tapi juga memengaruhi harga yang dibayarkan pasien.
Selain HNA, beberapa faktor lain juga turut andil dalam menentukan harga jual obat di apotek, yaitu:
- Margin Keuntungan Apotek: Keuntungan yang ingin diperoleh apotek dari penjualan obat. Margin ini menjadi salah satu sumber pendapatan apotek.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas penjualan obat. PPN ini perlu dibayarkan kepada pemerintah oleh apotek.
- Biaya Pelayanan Kefarmasian: Biaya jasa apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian kepada pasien. Biaya ini mencakup konsultasi obat, edukasi pasien, dan penyiapan obat.
Regulasi yang Mengatur HNA:
Penetapan Harga Netto Apotek tak lepas dari regulasi pemerintah. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat menjadi acuan utama. Peraturan ini mewajibkan PBF untuk memberikan informasi HNA kepada apotek. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penetapan harga obat.
Contoh Perhitungan HNA:
Sebagai contoh, Apotek Sehat membeli produk berupa obat ‘Vitamin C’ jenis tablet dari distributor. Harga obatnya Rp. 150.000 per boks dengan isi 50 tablet pada masing-masing boks. Maka, harga netto apotek obat tersebut adalah:
HNA = Harga Beli Obat : Jumlah Obat per Kemasan
= Rp150 ribu : 50
= Rp3.000
Jadi, harga netto obat per tablet adalah Rp3.000.
Kesimpulan:
HNA seperti fondasi dalam memahami harga obat di Indonesia. Memahami HNA membantu apotek dalam menentukan harga jual yang wajar, membantu pasien mengetahui harga yang transparan, dan membantu pemerintah mengawasi sistem penetapan harga obat.
Harga Netto Apotek sangat diperlukan untuk menghitung HPP dan HJA Obat. Untuk memudahkan prosesnya, Anda bisa memanfaatkan Aplikasi Apotek Vmedis yang bisa menghitungnya secara otomatis saat anda menginputkan pembelian obat dari PBF. Pakai Vmedis dan lupakan ribetnya menghitung HNA secara manual!
Referensi:
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat: https://peraturan.bpk.go.id/Details/116671/permenkes-no-98-tahun-2015
- Perhimpunan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI): https://pafi.or.id/
- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI): https://iai.id/
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM): https://www.pom.go.id/