Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK): Peran dan Tugasnya
Dalam dunia kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) memegang peranan penting dalam mendukung apoteker dalam menjalankan berbagai tugas kefarmasian. Pemahaman yang mendalam mengenai peran, tanggung jawab, dan regulasi terkait TTK sangat krusial bagi apoteker dan pemilik apotek untuk memastikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Definisi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, TTK adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas:
- Sarjana Farmasi
- Ahli Madya Farmasi
- Analis Farmasi
- Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker
Peran TTK adalah mendukung apoteker dalam berbagai aspek pekerjaan kefarmasian, termasuk pengelolaan obat, pelayanan informasi obat, dan pengembangan sediaan farmasi.
Tugas dan Tanggung Jawab TTK
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, tugas dan tanggung jawab TTK meliputi:
1. Penyiapan dan Pengelolaan Sediaan Farmasi
- Penyiapan Obat: TTK bertanggung jawab dalam menyiapkan obat sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter, memastikan dosis dan jenis obat sesuai dengan yang diresepkan.
- Pengelolaan Stok Obat: Melakukan pengelolaan stok obat, termasuk penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat di apotek atau fasilitas kesehatan lainnya.
2. Pelayanan Informasi Obat
- Edukasi Pasien: Memberikan informasi kepada pasien mengenai penggunaan obat yang benar, efek samping yang mungkin terjadi, dan interaksi obat yang perlu diperhatikan.
- Konsultasi: Membantu apoteker dalam memberikan konsultasi kepada pasien terkait terapi obat yang dijalani.
3. Pengendalian Mutu Sediaan Farmasi
- Pemeriksaan Kualitas Obat: Melakukan pemeriksaan terhadap kualitas obat yang diterima, memastikan tidak ada kerusakan atau penurunan kualitas sebelum diberikan kepada pasien.bphn.go.id+1JDIH Kemenkeu+1
- Pemantauan Kadaluarsa: Memastikan obat yang disimpan tidak melewati tanggal kadaluarsa dan melakukan penarikan obat yang sudah tidak layak edar.
4. Administrasi dan Dokumentasi
- Pencatatan: Melakukan pencatatan semua transaksi obat, baik penerimaan maupun pengeluaran, untuk keperluan audit dan pelaporan.
- Pelaporan: Menyusun laporan rutin mengenai pengelolaan obat dan pelayanan kefarmasian kepada pihak manajemen atau instansi terkait.
Regulasi Terkait TTK
Beberapa regulasi penting yang mengatur peran dan tanggung jawab TTK antara lain:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011: Mengatur tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016: Merupakan perubahan atas Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011, menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait izin praktik tenaga kefarmasian.
- TTK harus mempunyai STR, dan harus diperpanjang jika sudah Kedaluwarsa. Proses pembuatkan E-STR TTK bisa dilihat di Artikel berikut :
Memahami STR TTK : Wajib Dimiliki Oleh Tenaga Teknis Kefarmasian
Tips untuk Apoteker dan Pemilik Apotek dalam Mengelola TTK
Untuk memastikan TTK dapat bekerja secara optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
1. Memastikan Kompetensi dan Kualifikasi TTK
- Rekrutmen Selektif: Pastikan proses rekrutmen TTK dilakukan secara selektif dengan memeriksa latar belakang pendidikan dan sertifikasi yang dimiliki.
- Pelatihan Berkala: Sediakan program pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
2. Kepatuhan terhadap Regulasi
- Registrasi dan Izin Praktik: Pastikan semua TTK memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) yang masih berlaku.IAI Jatim
- Pemantauan Kepatuhan: Lakukan audit internal secara rutin untuk memastikan semua prosedur dan praktik kefarmasian sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
3. Penggunaan Teknologi dalam Pengelolaan Apotek
- Sistem Manajemen Apotek: Implementasikan software apotek untuk mempermudah pengelolaan stok obat, pencatatan transaksi, dan pelaporan.
- Automasi Proses: Manfaatkan teknologi untuk mengotomatisasi proses rutin, sehingga TTK dapat fokus pada pelayanan pasien.
4. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Kondusif
- Komunikasi Efektif: Bangun komunikasi yang baik antara apoteker, TTK, dan staf lainnya untuk memastikan koordinasi yang efektif.
- Penghargaan dan Motivasi: Berikan penghargaan dan motivasi kepada TTK yang berprestasi untuk meningkatkan semangat kerja dan loyalitas.
Kesimpulan
Peran Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sangat vital dalam mendukung apoteker dalam menjalankan berbagai tugas kefarmasian. Pemahaman yang baik mengenai tugas dan tanggung jawab TTK, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, akan memastikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas dan sesuai standar. Bagi apoteker dan pemilik ap