Memahami STR TTK : Wajib Dimiliki Oleh Tenaga Teknis Kefarmasian
Di dunia kefarmasian, Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) memegang peran penting sebagai bukti legalitas dan kompetensi bagi para tenaga teknis kefarmasian (TTK) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, mulai dari pengertian, persyaratan, proses pembuatan, hingga manfaatnya bagi TTK dan masyarakat.
Pengertian STRTTK
STRTTK adalah surat tanda terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada TTK yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji kompetensi.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian menjadi bukti resmi bahwa TTK memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk bekerja di bidang kefarmasian.
Peran Penting
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian memiliki peran penting dalam menjamin kualitas pelayanan kefarmasian di Indonesia, antara lain:
- Melindungi masyarakat:
Surat ini memastikan bahwa TTK yang bekerja di apotek, toko obat, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya memiliki kompetensi yang sesuai dan aman dalam menangani obat-obatan. - Meningkatkan profesionalisme TTK:
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian mendorong TTK untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. - Menjaga ketertiban dan disiplin:
Surat ini menjadi alat kontrol bagi pemerintah untuk menertibkan praktik kefarmasian dan memastikan kepatuhan TTK terhadap peraturan yang berlaku.
Proses Pengajuan e-STR TTK
Pengajuan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian kini lebih mudah dengan adanya sistem online. Anda cukup mengakses situs https://ktki.kemkes.go.id/registrasi dan menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Pas foto 4×6, latar belakang merah
- KTP
- Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir
- Ijazah pendidikan untuk lulusan di bawah 2013
- Sertifikat kompetensi/profesi
- Surat sumpah profesi
- Surat pernyataan patuh pada etika profesi
Pendaftaran Ulang e-STR TTK
Perlu diingat, Surat ini harus diperbaharui secara berkala. Proses pembaruan atau pendaftaran ulang melibatkan persyaratan yang hampir sama dengan pengajuan baru, dengan beberapa tambahan seperti:
- Pas foto 4×6, latar belakang merah
- STR TTK lama
- Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir
- Ijazah pendidikan
- Sertifikat kompetensi
- Surat rekomendasi Organisasi Profesi
- Surat sumpah profesi
Selain mengurus pengajuan dan pembaruan, Anda juga harus menjaga validitas STRTTK Anda. Sebagai tenaga teknis kefarmasian, kevalidannya menunjukkan profesionalisme dan komitmen Anda dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang kefarmasian.
Manfaat bagi Masyarakat
Surat ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain:
- Memastikan pelayanan kefarmasian yang aman dan berkualitas:
Surat ini memastikan bahwa TTK yang memberikan pelayanan kefarmasian memiliki kompetensi yang sesuai dan aman. - Meningkatkan akses terhadap obat-obatan:
Surat ini membantu meningkatkan ketersediaan TTK yang kompeten di berbagai sarana pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan obat-obatan yang mereka butuhkan. - Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat:
Surat ini juga membantu mencegah penyalahgunaan obat karena TTK yang kompeten dapat memberikan edukasi dan informasi yang tepat kepada masyarakat tentang penggunaan obat.
Kesimpulan
STRTTK merupakan bukti legalitas dan kompetensi bagi TTK yang memiliki peran penting dalam menjamin kualitas pelayanan kefarmasian di Indonesia.
surat ini memberikan manfaat bagi TTK dan masyarakat dalam meningkatkan profesionalisme, membuka peluang karir, dan memastikan pelayanan kefarmasian yang aman dan berkualitas. Oleh karena itu, bagi TTK yang ingin berkarier di bidang kefarmasian, penting untuk segera mengurus Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian.