fbpx

Memahami dan Memperoleh Sertifikasi Klinik Standar di Indonesia

Sertifikasi klinik telah menjadi standar mutu yang semakin diutamakan dalam dunia kesehatan. Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan sertifikasi klinik.

Dengan memiliki sertifikat klinik, sebuah fasilitas kesehatan tidak hanya menunjukkan komitmennya terhadap kualitas pelayanan, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, sertifikasi juga dapat membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, seperti asuransi kesehatan dan lembaga pemerintah.

Mengapa Sertifikasi Klinik Penting?

Sertifikasi klinik menawarkan sejumlah manfaat signifikan bagi fasilitas kesehatan, pasien, dan masyarakat secara luas:

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan: Sertifikasi mendorong fasilitas kesehatan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanannya. Hal ini memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan yang terbaik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Peningkatan Keamanan Pasien: Dengan adanya sertifikasi, risiko terjadinya kesalahan medis dapat diminimalkan. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi terhadap berbagai aspek keamanan pasien, mulai dari pengelolaan obat hingga pencegahan infeksi.
  • Peningkatan Kepercayaan Masyarakat: Masyarakat cenderung lebih memilih fasilitas kesehatan yang telah tersertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas tersebut telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Peningkatan Daya Saing: Dalam persaingan bisnis kesehatan yang semakin ketat, sertifikasi klinik menjadi keunggulan kompetitif yang signifikan.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: Sertifikasi memastikan bahwa fasilitas kesehatan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Mendapatkan Sertifikasi Klinik di Indonesia

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8129931/dinas-kesehatan/sertifikat-standar-klinik, proses mendapatkan sertifikat klinik di Indonesia umumnya melibatkan beberapa tahapan berikut:

  1. Pengajuan Permohonan: Fasilitas kesehatan mengajukan permohonan sertifikasi kepada dinas kesehatan setempat. Permohonan ini biasanya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPT).
  2. Verifikasi Dokumen: Dinas kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain izin operasional, izin praktik, dan data-data terkait fasilitas dan tenaga kesehatan.
  3. Peninjauan Lapangan: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas dari dinas kesehatan akan melakukan peninjauan langsung ke fasilitas kesehatan. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas dan peralatan medis memenuhi standar yang telah ditetapkan.
  4. Evaluasi dan Penilaian: Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan peninjauan lapangan, dinas kesehatan akan melakukan evaluasi dan penilaian.
  5. Penerbitan Sertifikat: Jika fasilitas kesehatan dinyatakan memenuhi semua persyaratan, maka dinas kesehatan akan menerbitkan sertifikat klinik.

Persyaratan Umum Sertifikasi Klinik

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mendapatkan sertifikasi klinik dapat bervariasi tergantung pada jenis fasilitas dan tingkat layanan yang diberikan. Namun, secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan sertifikat klinik standar di Indonesia:

  1. Surat permohonan (materai Rp 10.000)

  2. Data pelaku usaha:

    a. Perorangan (KTP, NPWP)

    b. Perusahaan (KTP, NPWP, Akta Pendirian)

    c. Badan hukum (KTP, NPWP, Akta Pendirian yang dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM)

  3. Dokumen profil klinik termasuk nama dan alamat, visi, misi, struktur organisasi, dan jam operasional klinik

  4. Dokumen Penilaian Diri Klinik (Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021) termasuk Kemampuan Pelayanan Klinik, Pelayanan Medis Penunjang (Apotek dan Laboratorium), Pemenuhan Persyaratan Fasilitas, Infrastruktur, Peralatan, dan Sumber Daya Manusia

  5. Daftar obat-obatan

  6. Daftar sumber daya manusia klinik

  7. Surat izin praktik (SIP) untuk semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik

  8. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah B3

  9. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang pertimbangan persetujuan pendirian klinik (opsional untuk klinik dengan izin baru)

  10. Sertifikat standar usaha klinik atau izin klinik operasional sebelumnya yang masih berlaku (opsional untuk klinik dengan perpanjangan atau perubahan izin)

  11. Pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, modal kepemilikan, jenis klinik, dan/atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional untuk klinik dengan perubahan izin)

  12. Dokumen perubahan NIB (opsional untuk klinik dengan perubahan izin terkait penggantian badan hukum)

  13. Perizinan Tenaga Kerja Asing (IMTA) (opsional jika ada tenaga kerja asing)

  14. Persyaratan izin lainnya:

    1. Fotokopi SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota),
    2. Fotokopi akta pendirian yayasan/perusahaan dengan badan hukum/badan usaha,
    3. Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) klinik,
    4. Surat pernyataan sewa jika menyewa (materai Rp 10.000),
    5. Surat keterangan domisili usaha dari desa,
    6. Pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mengikuti pelatihan manajemen klinik,
    7. Pernyataan kesediaan untuk bertanggung jawab atas klinik (materai Rp 10.000) dan hanya satu fasilitas kesehatan,
    8. Fotokopi SPPL,
    9. Fotokopi denah tata letak dan peta ukuran dan lokasinya yang disahkan oleh Dinas Kesehatan.

B. Persyaratan untuk Perubahan Izin:

  1. Izin usaha klinik yang masih berlaku

  2. Pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, modal kepemilikan, jenis klinik, dan/atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik

  3. Perubahan NIB dan/atau dokumen

  4. Penilaian diri klinik yang mencakup kemampuan pelayanan klinik, pelayanan medis penunjang (apotek dan laboratorium), pemenuhan persyaratan fasilitas, infrastruktur, peralatan, dan sumber daya manusia

Catatan: Informasi yang diberikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih spesifik dan terbaru, sebaiknya Anda menghubungi dinas kesehatan setempat atau lembaga terkait lainnya.

Jangan lupa juga gunakan software klinik untuk manajemen klinik anda, Vmedis bisa jadi pilihan utama anda untuk mempermudah proses evaluasi dan penilaian dari pihak yang memverifikasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

//
Kami ada untuk membantu Anda, silakan tanya apa saja!
? Hi, ada yang ingin ditanyakan tentang aplikasi kami?