Solusi Mudah Buat Laporan Pajak Tahunan untuk Bisnis Apotek
Sebagai pelaku usaha yang baik, sudah sewajarnya kamu membayar dan melaporkan pajak setiap tahunnya. Bahkan, bisnis apotek juga wajib menyetorkan laporan pajak tahunan pada OJK. Selain mendukung bisnis dalam formalitas hukum, pajak ini juga sebagai pelindung usaha yang kamu kembangkan.
Namun sayangnya, tak semua pebisnis dalam bidang farmasi memahami seluk beluk pajak. Jadi, beberapa pebisnis cenderung acuh yang mengakibatkan bisnisnya terancam bermasalah dengan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, selaku pebisnis kamu harus mempelajari pajak yang harus kamu bayar dan laporan pajak itu sendiri.
Pajak untuk Bisnis Apotek
Dalam sebuah bisnis farmasi seperti apotek, biasanya akan memiliki beberapa tanggung jawab pajak. Walaupun peraturan ini hanya untuk beberapa klasifikasi atau skala bisnis, namun ada baiknya kamu mempelajari pajak apa yang mungkin akan kamu tanggung:
1. PPH Pasal 17
Jenis pajak yang bisa saja kamu tanggung adalah PPH pasal 17 yang mengharuskan setiap wajib pajak membayarkan pajak atas penghasilannya. Jadi, hanya kamu yang berpenghasilan lebih dari Rp4.500.000,00/bulan saja yang akan menjadi wajib pajak, atau pengusaha dengan omset Rp500.000.000,00/tahun.
2. PPH Pasal 21
Jenis pajak lain yang mungkin akan kamu tanggung selanjutnya adalah PPH pasal 21, karena pajak ini cukup jelas mengatakan aturan tersebut. Dalam aturan tersebut, pajak ini merupakan pemotongan atas penghasilan untuk individu yang terhubung dengan perusahaan maupun jabatan, jasa, dan juga kegiatan
3. PPH Pasal 23
Selanjutnya kamu juga perlu mempelajari pembuatan laporan pajak tahunan terkait PPH Pasal 23 yang mengatur pajak untuk bisnismu. Sebab, aturan dalam pasal ini membahas mengenai penghasilan dari pihak lain, baik dalam bentuk dividen, royalti, bunga, biaya sewa, dan lain sebagainya.
4. PPH Pasal 25
Terakhir yang wajib kamu pelajari adalah aturan yang memperbolehkan kamu mengangsur kewajiban pajak yang kamu tanggung dengan tujuan tidak memberatkan bisnis pada beban pajak. Aturan ini bisa terjadi dengan catatan kamu wajib membayar sisa pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
5. PPN untuk Objek Tertentu
Sebenarnya obat sendiri bukanlah barang atau objek yang mendapatkan pengecualian pada pengenaan PPN. Jadi, kemungkinan kamu juga akan menanggung biaya PPN. Selama kamu tidak menangguhkan biaya tersebut pada pelanggan, walaupun begitu kamu tetap harus membuat laporan pajak tahunan yang menyertakan PPN tersebut.
Solusi Mudah Menghitung dan Membuat Laporan Pajak Tahunan
Untuk menghitung dan membuat laporan SPT yang benar, kamu pastinya harus mempelajari banyak hal maupun mempekerjakan tenaga ahli di bidang pajak. Karena banyak hal yang mungkin akan asing serta perhitungan yang sedikit rumit, sehingga akan sangat memakan waktu jika kamu atasi sendiri.
Namun kamu bisa melakukan cara yang mudah, seperti berlangganan aplikasi apotek yang memberikan layanan perhitungan dan pembuatan laporan pajak tahunan secara otomatis. Seperti produk aplikasi online dari Vmedis yang memudahkan bisnis mulai dari urusan pergudangan, manajemen, transaksi, keuangan, termasuk perpajakan.
Pada Vmedis terdapat laporan yang dibutuhkan untuk SPT Tahunan.
- Laporan Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Omset
- Perhitungan Omset dengan PPH21 0,5%
Bahkan dengan aplikasi ini, para pelaku usaha dapat mengawasi bisnis tanpa harus keluar rumah, karena segala kegiatan dapat kamu pantau melalui smartphone kesayanganmu. Sehingga proses kerja tersebut akan lebih memudahkan kamu mengembangkan bisnis yang kamu kelola.
Kini Kamu Siap Buat Laporan Pajak untuk Bisnismu Sendiri?
Nah itu lah beberapa.pajak dan solusi mudah menghitung dan membuat laporan pajak tahunan dengan praktis dan akurat. Jika memilih Aplikasi Apotek yang tepat, pastinya akan membantu bisnis apotek yang kamu kelola berkembang dengan pesat.