Bingung Mengurus Surat Izin Apotek? Begini Caranya!
Apotek memiliki peran penting dalam menjamin ketersediaan obat bagi masyarakat. Biasanya apotek-apotek menyediakan obat yang lumayan lengkap sehingga apotek menjadi pilihan banyak orang ketika sakit. Barangkali Sobat Vmedis juga tertarik mendirikan apotek? Namun, sebelum mendirikan apotek Sobat Vmedis harus memiliki Surat Izin Apotek terlebih dahulu.
Surat Izin Apotek
Surat Izin Apotek (SIA) merupakan bukti tertulis yang menandakan bahwa pendirian apotek sah di mata hukum. Yang mengeluarkan surat ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota yang menjadi lokasi apotek yang akan akan didirikan.
Cara Mengurus Surat Izin Apotek
1. Surat Perjanjian Akta Kerja Sama
Apotek merupakan bentuk usaha sehingga memerlukan modal untuk mendirikannya. Apoteker dapat menggunakan modal sendiri maupun bekerja sama dengan pemilik modal yang disebut Pemilik Sarana Apoteker (PSA). PSA biasanya menyediakan bangunan, perlengkapan apotek, dan perbekalan kesehatan bidang kefarmasian.
Kerja sama antara apoteker dan pemilik modal dinyatakan dalam sebuah akta kerja sama yang disebut akta notaris. Namun, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018, meskipun telah memiliki akta kerja sama tetapi yang dapat menjalankan apotek adalah apoteker, bukan pemilik modal.
2. Tanda Registrasi Apoteker
Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) merupakan bukti tertulis sebagai bukti bahwa apoteker sudah terdaftar. Pihak yang mengeluarkan surat ini ialah menteri kesehatan dan berlaku selama lima tahun.
Apoteker mendapatkan STRA ketika sudah lulus pendidikan profesi apoteker serta telah menjalani sumpah apoteker. Ia juga harus memastikan bahwa STRA miliknya masih berlaku saat mengajukan permohonan Surat Izin Apotek.
3. Izin Praktik Apoteker
Apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) berarti dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kefarmasian tersebut di antaranya ialah apotek, puskesmas, rumah sakit, industri, dan distributor. Pihak yang mengeluarkan SIPA adalah pemerintah kabupaten atau kota.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Karena apotek merupakan jenis usaha, maka mendirikan apotek memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan adalah identitas pelaku usaha. Penerbit NIB adalah lembaga Online Single Submission (OSS).
Ketika mendaftar di OSS, apoteker dapat memilih bidang usaha” Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi”.
5. Denah Bangunan, Daftar Sarana dan Prasarana, dan Berita Acara Pemeriksaan
Denah bangunan umumnya berisi informasi tentang ukuran ruang dan pembagian ruang apotek. Daftar Sarana dan Prasarana menginformasikan sarana, prasarana, dan peralatan apotek.
Mengajukan Surat Izin Apotek juga memerlukan BAP untuk memastikan bahwa permohonan telah memenuhi syarat. BAP harus memenuhi syarat. Seorang pemohon perlu memperbaiki BAP apabila BAP belum memenuhi persyaratan.
6. Pemenuhan Komitmen Izin Apotek
Apoteker harus menjalankan Pemenuhan Komitmen Izin Apotek paling lambat enam bulan. Setelahnya, Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan melakukan pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan bisa saja menghasilkan evaluasi. Apoteker memperbaiki berdasarkan hasil evaluasi paling lambat selama satu bulan sejak menerima hasil evaluasi.
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, apoteker akan menerima notifikasi Pemenuhan Komitmen Izin Apotek melalui OSS sehingga apoteker mendapatkan SIA.
Merasa Kesulitan Saat Mengurus Surat Izin Apotek?
Bagi Sobat Vmedis yang belum pernah mengurus permohonan Surat Izin Apotek, tahapan di atas barangkali terlihat rumit. Jangan khawatir karena tahapan tersebut akan terasa mudah jika kamu sungguh-sungguh saat mengurusnya.
Kini, sudah tersedia Software Apotek terbaik di Indonesia yang dapat membantu sobat Vmedis melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Apotek, disini tersedia informasi yang lengkap dan akurat. Tertarik mencoba?