Memahami STR TTK : Wajib Dimiliki Oleh Tenaga Teknis Kefarmasian

Memahami STRTTK : Langkah Penting Menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian

Last Updated on September 17, 2025

Dalam dunia kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) memegang peranan penting dalam mendukung apoteker dalam berbagai aspek pelayanan farmasi. Untuk menjalankan tugasnya secara legal, setiap TTK diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Seiring perkembangan teknologi, proses pengajuan STR kini telah beralih ke sistem elektronik, dikenal sebagai e-STR. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai e-STR TTK, termasuk definisi, dasar hukum, langkah-langkah pengajuan, serta tips penting bagi apoteker dan pemilik apotek.

Apa Itu e-STR TTK?

E-STR TTK adalah Surat Tanda Registrasi elektronik yang dikeluarkan untuk Tenaga Teknis Kefarmasian. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa seorang TTK telah terdaftar resmi dan memenuhi syarat untuk menjalankan praktik kefarmasian di Indonesia. Penerapan e-STR bertujuan untuk mempermudah proses registrasi, meningkatkan efisiensi, serta memastikan keabsahan dokumen melalui sistem digital.

Dasar Hukum E-STR TTK

Penerbitan e-STR TTK didasarkan pada beberapa regulasi resmi, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap tenaga kefarmasian wajib memiliki STR untuk dapat menjalankan praktiknya secara legal.

  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011. Perubahan ini menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait izin praktik tenaga kefarmasian.

  3. Surat Edaran Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Nomor KT.01.01/I/0827/2023 tentang Penerbitan e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan. Surat edaran ini menetapkan bahwa mulai 16 Maret 2023, penerbitan STR untuk TTK dilakukan secara elektronik.

Langkah-Langkah Pengajuan e-STR TTK

proses pembuatan STR TTK

Sumber : Kemkes RI

Untuk mengajukan e-STR TTK, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (PDF atau gambar) dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan:

  • Pas Foto 4×6: Latar belakang merah, posisi tegak, format PNG, JPG, atau JPEG.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Scan KTP yang masih berlaku.IAI Jatim

  • Surat Keterangan Sehat: Dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP), diterbitkan maksimal 3 bulan sebelum tanggal pengajuan.

  • Ijazah Pendidikan Farmasi: Scan ijazah dari institusi pendidikan yang terakreditasi.

  • Sertifikat Kompetensi/Profesi: Dikeluarkan oleh organisasi profesi terkait.

  • Surat Sumpah Profesi: Dokumen yang menyatakan bahwa Anda telah mengucapkan sumpah profesi.

  • Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi: Pernyataan kesediaan mematuhi kode etik profesi.

Untuk registrasi ulang, tambahan dokumen yang diperlukan:

  • STRTTK Lama: Scan STRTTK yang akan diperpanjang.IAI Jatim

  • Surat Rekomendasi Organisasi Profesi: Surat rekomendasi yang menyatakan Anda memenuhi syarat untuk perpanjangan STR.

2. Registrasi Akun di Portal KTKI

Akses situs resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) di https://ktki.kemkes.go.id/registrasi. Lakukan registrasi akun dengan menggunakan email pribadi dan data diri yang valid. Pastikan Anda mengingat email dan password yang digunakan untuk login.

3. Login dan Pengisian Data

Setelah berhasil registrasi, login ke akun Anda. Lengkapi data diri, data pendidikan, dan informasi lainnya sesuai instruksi yang tersedia di portal. Pastikan semua data yang diinput akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca untuk memudahkan proses verifikasi.

5. Verifikasi dan Pembayaran

Setelah semua data dan dokumen terunggah, permohonan Anda akan diverifikasi oleh petugas terkait. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, Anda akan diberitahu untuk melakukan perbaikan. Setelah verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Penerbitan dan Pengunduhan e-STR

Setelah pembayaran terverifikasi, e-STR Anda akan diterbitkan. Anda dapat mengunduh e-STR tersebut melalui akun KTKI Anda. e-STR yang diterbitkan sudah dilengkapi dengan QR Code dan sertifikat elektronik, sehingga tidak memerlukan legalisir tambahan.

Tips Penting agar Pengajuan e-STR TTK Berjalan Lancar

Pastikan Semua Dokumen Jelas dan Sesuai Format
Dokumen yang tidak terbaca atau tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan penolakan pengajuan. Pastikan Anda menggunakan scan berkualitas tinggi.

Gunakan Email yang Aktif dan Aman
Gunakan email pribadi yang sering diakses, karena semua notifikasi terkait e-STR akan dikirimkan melalui email ini.

Cek Status Pengajuan Secara Berkala
Login ke akun KTKI secara rutin untuk melihat perkembangan pengajuan Anda. Jangan hanya menunggu email notifikasi.

Simpan Bukti Pembayaran dan Konfirmasi Pengajuan
Jika terjadi kendala atau keterlambatan, bukti pembayaran bisa digunakan sebagai referensi dalam proses tindak lanjut.

Lakukan Perpanjangan STR Sebelum Masa Berlaku Habis
STR berlaku selama 5 tahun. Jangan menunggu hingga masa berlaku habis sebelum mengajukan perpanjangan, karena Anda bisa terkena sanksi administratif jika STR kedaluwarsa.

Keuntungan Menggunakan Software Apotek dalam Manajemen TTK

Sebagai pemilik apotek atau apoteker, mengelola tenaga kefarmasian seperti TTK secara manual bisa menjadi tugas yang memakan waktu. Dengan software apotek, Anda bisa mendapatkan berbagai manfaat berikut:

🟢 Pencatatan Data TTK yang Lebih Rapi
Semua informasi terkait tenaga kefarmasian, seperti STR, jadwal kerja, dan tugas harian, tersimpan dalam satu sistem yang mudah diakses.

🟢 Pengingat Masa Berlaku STR
Dapatkan notifikasi otomatis ketika masa berlaku STR TTK mendekati tanggal kedaluwarsa.

🟢 Manajemen Shift dan Tugas
Atur jadwal kerja TTK secara efisien dan otomatis melalui sistem digital.

🟢 Pemantauan Kinerja Tenaga Kefarmasian
Evaluasi kinerja staf untuk memastikan layanan kefarmasian berjalan optimal dan sesuai standar.

Dengan software apotek, pengelolaan tenaga kefarmasian menjadi lebih efisien dan profesional. 🚀

Kesimpulan

e-STR TTK merupakan dokumen wajib bagi setiap Tenaga Teknis Kefarmasian agar dapat bekerja secara legal di Indonesia. Sejak 2023, seluruh pengajuan STR dilakukan secara elektronik melalui sistem KTKI, yang lebih efisien dan transparan.

Untuk menghindari kendala dalam proses pengajuan, pastikan Anda memahami semua persyaratan, langkah-langkah registrasi, serta tips penting yang telah dibahas dalam artikel ini. Jangan lupa untuk selalu melakukan perpanjangan STR sebelum masa berlaku habis agar dapat terus bekerja tanpa kendala.

Bagi apoteker dan pemilik apotek, mengelola tenaga kefarmasian dengan cara manual bisa menjadi tantangan. Oleh karena itu, gunakan software apotek untuk membantu pencatatan, pemantauan, dan pengelolaan tenaga kefarmasian dengan lebih efektif.

Pastikan seluruh tenaga kefarmasian di apotek Anda memiliki e-STR yang sah dan selalu up-to-date untuk menjaga kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap regulasi!

Referensi Resmi

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
    (peraturan.bpk.go.id)

  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011.
    (peraturan.bpk.go.id)

  3. Surat Edaran Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Nomor KT.01.01/I/0827/2023 tentang Penerbitan e-STR untuk Tenaga Teknis Kefarmasian.
    (gudangilmu.farmasetika.com)

  4. Website Resmi KTKI – Panduan Registrasi e-STR TTK
    (https://ktki.kemkes.go.id/registrasi)

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengajukan e-STR TTK dengan lebih mudah dan memastikan tenaga kefarmasian di apotek Anda memiliki legalitas yang lengkap dan sah.

//
Kami ada untuk membantu Anda, silakan tanya apa saja!
👋 Hi, ada yang ingin ditanyakan tentang aplikasi kami?