Memahami STR TTK : Wajib Dimiliki Oleh Tenaga Teknis Kefarmasian
Last Updated on September 17, 2025
Dalam dunia kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) memegang peranan penting dalam mendukung apoteker dalam berbagai aspek pelayanan farmasi. Untuk menjalankan tugasnya secara legal, setiap TTK diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Seiring perkembangan teknologi, proses pengajuan STR kini telah beralih ke sistem elektronik, dikenal sebagai e-STR. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai e-STR TTK, termasuk definisi, dasar hukum, langkah-langkah pengajuan, serta tips penting bagi apoteker dan pemilik apotek.
Apa Itu e-STR TTK?
E-STR TTK adalah Surat Tanda Registrasi elektronik yang dikeluarkan untuk Tenaga Teknis Kefarmasian. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa seorang TTK telah terdaftar resmi dan memenuhi syarat untuk menjalankan praktik kefarmasian di Indonesia. Penerapan e-STR bertujuan untuk mempermudah proses registrasi, meningkatkan efisiensi, serta memastikan keabsahan dokumen melalui sistem digital.
Dasar Hukum E-STR TTK
Penerbitan e-STR TTK didasarkan pada beberapa regulasi resmi, antara lain:
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap tenaga kefarmasian wajib memiliki STR untuk dapat menjalankan praktiknya secara legal.
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011. Perubahan ini menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkait izin praktik tenaga kefarmasian.
-
Surat Edaran Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Nomor KT.01.01/I/0827/2023 tentang Penerbitan e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan. Surat edaran ini menetapkan bahwa mulai 16 Maret 2023, penerbitan STR untuk TTK dilakukan secara elektronik.
Langkah-Langkah Pengajuan e-STR TTK
Sumber : Kemkes RI
Untuk mengajukan e-STR TTK, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (PDF atau gambar) dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan:
-
Pas Foto 4×6: Latar belakang merah, posisi tegak, format PNG, JPG, atau JPEG.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Scan KTP yang masih berlaku.IAI Jatim
-
Surat Keterangan Sehat: Dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP), diterbitkan maksimal 3 bulan sebelum tanggal pengajuan.
-
Ijazah Pendidikan Farmasi: Scan ijazah dari institusi pendidikan yang terakreditasi.
-
Sertifikat Kompetensi/Profesi: Dikeluarkan oleh organisasi profesi terkait.
-
Surat Sumpah Profesi: Dokumen yang menyatakan bahwa Anda telah mengucapkan sumpah profesi.
-
Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi: Pernyataan kesediaan mematuhi kode etik profesi.
Untuk registrasi ulang, tambahan dokumen yang diperlukan:
-
STRTTK Lama: Scan STRTTK yang akan diperpanjang.IAI Jatim
-
Surat Rekomendasi Organisasi Profesi: Surat rekomendasi yang menyatakan Anda memenuhi syarat untuk perpanjangan STR.
2. Registrasi Akun di Portal KTKI
Akses situs resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) di https://ktki.kemkes.go.id/registrasi. Lakukan registrasi akun dengan menggunakan email pribadi dan data diri yang valid. Pastikan Anda mengingat email dan password yang digunakan untuk login.
3. Login dan Pengisian Data
Setelah berhasil registrasi, login ke akun Anda. Lengkapi data diri, data pendidikan, dan informasi lainnya sesuai instruksi yang tersedia di portal. Pastikan semua data yang diinput akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan terbaca untuk memudahkan proses verifikasi.
5. Verifikasi dan Pembayaran
Setelah semua data dan dokumen terunggah, permohonan Anda akan diverifikasi oleh petugas terkait. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, Anda akan diberitahu untuk melakukan perbaikan. Setelah verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Penerbitan dan Pengunduhan e-STR
Setelah pembayaran terverifikasi, e-STR Anda akan diterbitkan. Anda dapat mengunduh e-STR tersebut melalui akun KTKI Anda. e-STR yang diterbitkan sudah dilengkapi dengan QR Code dan sertifikat elektronik, sehingga tidak memerlukan legalisir tambahan.
