Golongan Narkotika dalam Dunia Medis yang Wajib Kamu Tahu
Walaupun termasuk barang terlarang, namun tidak semua jenis narkotika selalu tidak boleh dikonsumsi tubuh. Bahkan, beberapa golongan narkotika malah pada awalnya memang digunakan untuk metode pengobatan. Tak heran, beberapa obat yang kamu konsumsi bisa saja membuat hasil tes urine kamu positif narkotika!
Pada dasarnya, narkotika adalah salah satu metode pengobatan, walaupun pada dasarnya hal ini selalu dijadikan alternatif terakhir karena memiliki potensi adiktif atau candu pada penggunanya. Oleh sebab itu, pemerintah bersama Kemenkes mengatur narkotika pada sebuah Undang-Undang Nomor 35 yang sah pada tahun 2009.
Golongan Narkotika dalam Dunia Medis
Sebagai garda depan pada sebuah klinik, sudah tugas kamu untuk tahu obat apa yang akan kamu resepkan pada pasien yang kamu rawat. Karena secara keilmuan medis, golongan narkotika terbagi dalam tiga golongan. Berikut beberapa keterangan yang dapat membantu:
1. Golongan I
Untuk golongan narkotika yang pertama yang jadi sorotan adalah jenis zat atau obat, yang digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lebih tepatnya sebagai reagensia diagnostik pada sebuah penelitian laboratorium, dengan ketentuan penggunaan khusus.
Pada dasarnya, golongan ini menjadi jenis narkotika yang memiliki potensi paling besar, dalam memberikan efek adiktif atau ketergantungan tinggi.
Contohnya:
- Tanaman Papaver Somniferum L (untuk semua bagian tumbuhan).
- Opium (baik mentah maupun segala jenis olahannya).
- Tanaman Kokain (baik mentah, serbuk, pasta, maupun olahannya).
- Tanaman Genus (termasuk segala jenis ordo dan varietasnya).
- Heroin.
- Tetrahydrocannabinol (serta seluruh isomer maupun bentuk stereokimianya).
- Dan ratusan narkotika lainnya.
2. Golongan II
Kemudian, pada golongan kedua, yang termasuk narkotika ini sebenarnya adalah zat atau bahan yang menjadi cikal bakal produksi atau alat bantu pembuatan obat-obatan. Walaupun begitu, pertimbangannya cukup besar dan biasanya akan menjadi alternatif bahan terakhir yang benar-benar harus dipilih atau dalam keadaan tertentu.
Sama seperti golongan narkotika yang pertama, jenis ini juga masih memiliki potensi adiktif yang cukup tinggi. Oleh karena itu, perlu penanganan khusus dan dalam kontrol perawatan dokter secara penuh, jika terpaksa menggunakan bahan tersebut.
Contohnya:
- Alfentanil
- Benzethidine
- Diampromida
- Fentanil
- Hidrocodona
- Mornifa-n-oksida
- Dan 85 zat lainnya
3. Golongan III
Terakhir, ada jenis narkotika yang biasanya berguna dalam proses rehabilitasi, pada beberapa jenis penyakit. Walaupun memiliki potensi ringan dalam efek adiktif atau kecanduan, namun golongan narkotika ini juga masih harus dalam pengawasan dokter.
Hal ini biasanya terjadi karena dokter akan menyesuaikan kondisi pasien, jenis alergi, dan kebutuhan obat atau zat yang pasien perlukan. Jadi, pada dasarnya kamu tetap tidak boleh asal menerka takaran yang harus kamu konsumsi. Karena setiap pasien, waktu, dan kondisi membutuhkan takaran yang berbeda-beda.
Contoh:
- Acetyldihydrocodeine
- Difenoksilat
- Buprenorfina
- Kodeina
- Polkodina
- CB13
- Dan beberapa zat lainnya.
Sudah Tahu 3 Golongan Narkotika?
Dari penjelasan tersebut, dapat kamu simpulkan bahwa sebenarnya jenis narkotika ada sangat banyak, bahkan terus bertambah seiring waktunya. Namun, walaupun memiliki efek negatif, beberapa jenis narkotika bisa bermanfaat dalam dunia medis.
Oleh karena itu sebagai pemilik klinik, kamu harus memahami golongan narkotika sesuai pada Permenkes nomor 4 yang disahkan pada tahun 2021. Peraturan ini adalah peraturan terbaru yang menggantikan Undang-Undang yang sebelumnya berlaku.
Agar kamu lebih memahami kandungan dan menunjang pelayanan perawatan di klinik yang kamu kelola, ada baiknya kamu menggunakan software klinik dari Vmedis. Karena selain urusan klinik lebih mudah, kamu bisa membantu mengedukasi para pasien melalui info penting pada versi androidnya.